Tawa Hadirin Sidang Dengar Kesaksian Kuat Ma’ruf: Susi Itu Perempuan Masa Tidur di Garasi?

Ada cerita menarik di persidangan kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat, atau antara Brigjen J. Hadir yang menyaksikan persidangan dan menertawakan kesaksian Kuat Ma’ruf di persidangan.

penonton tertawa

Tertawa saat Hakim menanyakan posisi tidur orang-orang yang berada di rumah Ferdi Sambo di Magelang, Jawa Timur, sebelum terdengar tuduhan pelecehan seksual Brigjen J terhadap istrinya, Putri Kandalati.

Hakim menanyakan di mana rombongan tamu dari Jakarta beristirahat sesampainya di Magelang.

Rombongan terdiri dari Putri dan putranya Joshua, Barada Richard Eliezer, dan Susie (pelayan Ferdi Putri).

“Saya tidur di garasi untuk ibu dan anak saya di kamar atas, dan Om Richard dan Joshua di ruang tamu, karena kamar saya dipakai Susie.” PN Jakarta, Senin (12/5/2020).

“Kamar Anda sedang digunakan oleh Susie, jadi mengapa Anda ingin memukuli kakak tertua Anda?” tanya hakim.

Malph yang kuat menjawab, “Bukankah Susie putrimu? Bisakah kamu tidur di garasi?”

Jawaban ini disambut gelak tawa hadirin di persidangan.

Hakim kemudian bertanya mengapa Kuat Ma’ruf tidur di garasi mobil, bukan di kamar yang sama dengan Susie.

“Tidak, Yang Mulia, karena Susie adalah wanita yang ada di pikiran saya saat saya tidur di garasi,” tambah Kuat Ma’ruf.

Sidang menghadirkan Kuat Ma’ruf bersama dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal sebagai saksi pembunuhan Brigadir Jenderal J.

Pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Chandrawati mengaku Dilecehkan.

Ferdy Sambo kemudian marah dan berencana membunuh Brigadir J, melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terakhir, Brigjen J meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di kompleks kepolisian Durentiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah didakwa atas tindakan mereka yang melanggar Pasal 55(1) KUHP, yang berada di bawah Pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 56 1. Bersama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lima terdakwa sekarang menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hingga 20 tahun penjara.

 

 

Referensi:  https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/19305161/tawa-hadirin-sidang-dengar-kesaksian-kuat-maruf-susi-itu-perempuan-masa

Editor : Dafit