UMP Kepri Tahun 2023 Naik 7,51 Persen Jadi Rp. 3.279.194

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023

Pemprov Kepri resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 3.279.194. Angka tersebut naik Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.050.172.

Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022, tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, yang mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022.

Pada 2021 pemerintah juga mengeluarkan PP No 36 tentang pengupahan. Peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antardaerah dapat diperbaiki. Namun seiring perjalanan waktu, kondisi perkonomian tidak membaik, inflasi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah. UMP Kepri 2023 sendiri berlaku hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen, menurut data BPS Agustus 2022.

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

Terkait kenaikan UMP tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Mangara M Simarmata mengharapkan, semua pihak bisa menghargai keputusan tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,.

“Kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Rapat Pleno Dewan Pengupahan

Untuk diketahui telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 november 2022. Pada sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 usulan nilai upah.

Adapun perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyarankan agar dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023.

Referensi : https://www.liputan6.com/regional/read/5138977/ump-kepri-2023-naik-75-persen-jadi-rp-3279194